Kepala Badan POM: “Marketplace Merupakan Garda Terdepan untuk Awasi Keamanan Produk Obat dan Makanan di E-Commerce”

17-10-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 4225 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Menjawab tantangan di era industri 4.0 yang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai bentuk produk konsumsi termasuk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan makanan, Badan POM gandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan beberapa marketplace untuk bekerja sama mengawasi peredaran produk Obat dan Makanan secara daring. Kerja sama ini dilatarbelakangi hasil pengawasan Badan POM melalui tim Cyber Patrol selama ini yang menunjukkan bahwa banyak produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang diperjualbelikan melalui berbagai platform marketplace.

 

Kamis (17/10) Badan POM menandatangani Kesepakatan Bersama dengan idEA dan marketplace antara lain BukaLapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc untuk bersama lakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi dan iklan produk obat dan makanan, termasuk produk tembakau yang diedarkan melalui e-commerce. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggriono dan Plt. Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani.

 

Dalam sambutannya, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito memaparkan bahwa ada tiga poin yang menjadi fokus dari Kesepakatan Bersama ini. Pertama, terkait dengan fasilitasi tindak lanjut pengawasan peredaran serta promosi produk obat dan makanan, serta produk tembakau melalui e-commerce. Kedua, fasilitasi untuk saling sharing informasi antara Badan POM dengan idEA dan pihak marketplace terkait dengan keamanan dan mutu produk obat, makanan, serta produk tembakau yang diperjualbelikan melalui e-commerce. Dan ketiga, untuk bersama melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam menentukan produk yang akan dibeli melalui e-commerce.

 

“Badan POM selama ini telah memiliki sistem pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring. Namun, dengan begitu maraknya marketplace yang dapat dengan mudah diakses masyarakat untuk dapatkan berbagai macam produk melalui e-commerce, tentunya Badan POM tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan pengawasan ini,” ucap Penny K. Lukito pada konferensi pers hari ini.

 

“Selain pengawasan Badan POM, marketplace merupakan garda terdepan yang diharapkan dapat menjaring produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu agar jangan sampai beredar ke masyarakat melalui platform-nya. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berkomitmen untuk saling sharing informasi, sehingga dapat dilakukan langkah cepat jika diketahui adanya informasi ter-update terkait produk Obat dan Makanan yang beredar,” tambah Penny K. Lukito.

 

Tidak hanya itu, Penny K. Lukito juga menambahkan bahwa masyarakat merupakan benteng terdepan yang harus diperkuat dalam menghadapi era globalisasi saat ini, yaitu melalui pemberian KIE. Dengan begitu, masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas yang mampu memilih secara bijak produk-produk yang aman untuk dikonsumsi melalui jejaring e-commerce. Karena fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) agar Indonesia menjadi bangsa yang berdaya saing melalui produk-produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu.

 

Pada kesempatan ini, Kepala Badan POM juga menekankan pada pentingnya pengawasan terkait peredaran produk obat. Sebagai komoditi yang termasuk produk berisiko karena dapat secara langsung mempengaruhi kesehatan masyarakat, maka peredaran obat tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama dalam hal peredaran obat keras dan golongan narkotika, yang hanya dapat diperoleh menggunakan resep dokter dan penyerahannya pun harus dilakukan di bawah pengawasan profesi kesehatan.

 

“Intinya, Obat dan Makanan yang dijual secara online harus memenuhi ketentuan dan memiliki standar yang sama dengan produk yang dijual secara offline. Tentunya tujuan dari ini semua adalah sebagai perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” tegas Penny K. Lukito.

 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama hari ini memperoleh apresiasi positif dari pihak idEA dan marketplace. Ke depannya, diharapkan kerja sama antara Badan POM dengan idEA dan marketplace ini dapat ditingkatkan lagi, yaitu untuk memberikan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing untuk turut meramaikan pasar e-commerce di Indonesia. (HM-Herma)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana